Survei Eksternal atas Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (IPPK) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Agama Kayuagung
Ketua Pengadilan Agama Kayu Agung, Drs. H.Malem Puteh,S.H.,M.H, memimpin langsung proses pengumpulan serta penginputan data - data responden survey Kualitas Pelayanan Publik Layanan Publik (IPKP) dan survey persepsi anti korupsi (IPAK) di kantor Pengadilan Agama kayuagung.
Responden survey adalah masyarakat pengguna layanan publik dan/atau stake holder diutamakan yang baru selesai mendapatkan menerima pelayanan saat survey dilakukan (On The Spot) atau telah selesai menerima pelayanan dalam jangka waktu maksimal dua bulan kebelakang, mulai tanggal 31 Agustus 2020 hingga tanggal 25 September 2020 berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1552/SEK/ OT.01.1/8/2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Zona Integritas dalam Mewujudkan Predikat WBK/WBBM Tahun 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi penilaian dalam komponen hasil dari proses evaluasi Reformasi Birokrasi dan evaluasi Zona Integritas yang dilaksanakan oleh Kementerian PAN RB secara online dengan cara memberikan tautan (link) kepada responden yang akan dievaluasi.
Kemudian responden akan mengisi survey yang telah disiapkan secara online, dengan tujuan memberikan gambaran kualitas pelayanan publik secara umum untuk Pengadilan Agama Kayuagung melalui Indeks Persepsi Kepuasan Pelayanan Publik, serta memberikan gambaran Perilaku Anti Korupsi secara umum di pengadilan Agama Kayuagung melalui Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) guna mencapai 3 (tiga) sasaran Reformasi Birokrasi yang antara lain, Birokrasi yang bersih dan Akuntabel, Birokrasi yang Kapabel, Pelayanan Publik yang Prima.
Survey ini dilakukan sebagai salah satu monitoring dalam meningkatan kualitas SDM dan pelayanan publik, khususnya di Pengadilan Agama Kayuagung. (IT_KAG)