LUAR BIASA, HARI KE 2 PELAKSANAAN ISBAT NIKAH TERPADU BERLANGSUNG MERIAH
Indralaya | sejak kamarin (05/12) hingga hari ini selasa (06/12) pelaksanaan isbat nikah terpadu yang terpusat di Aula Caram Seguguk Komplek Perkantoran Lama Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir, berjalan dengan lancar. Terpantau tim awak media PA Kayuagung, para peserta sangat antusias mengikuti program isbat nikah terpadu yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kab. Ogan Ilir, Pengadilan Agama Kayuagung, dan Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah hari sebelumnya sebanyak 41 peserta yang telah di sidang isbatkan, sebanyak 59 peserta isbat nikah akan disahkan pernikahannya hari ini. Peserta isbat nikah terpadu ini berasal dari 16 Kecamatan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir dengan rincian sebagai berikut : 1. Kecamatan Muara Kuang 5 Pasang, 2. Kecamatan Tanjung Batu 5 Pasang, 3. Kecamatan Tanjung Raja 1 Pasang, 4. Kecamatan Indralaya 3 Pasang, 5. Kecamatan Indralaya Selatan 4 Pasang, 6. Kecamatan Indralaya Utara 5 Pasang, 7. Kecamatan Pemulutan 17 Pasang, 8. Kecamatan Pemulutan Selatan 6 Pasang, 9. Kecamatan Pemulutan Barat 15 Pasang, 10. Kecamatan Rantau Alai 3 Pasang, 11. Kecamatan Rantau Panjang 5 Pasang, 12. Kecamatan Sungai Pinang 10 Pasang, 13. Kecamatan Kandis ada 1 Pasang, 14. Kecamatan Rambang Kuang 2 Pasang, 15. Kecamatan Lubuk Keliat 12 Pasang dan 16. Kecamatan Payaraman 6 Pasangan. Jumlah Hakim yang bersidang hari ini sebanyak 4 orang didampingi panitera sidang.
Saat konfirmasi tim awak media PA Kayuagung, tampak sumringah pasangan Zainuri dan Hasana asal Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir, peserta isbat nikah yang baru saja pernikahannya telah disahkan Pengadilan Agama Kayuagung mengucapkan rasa terima kasih atas terselengaranya acara isbat tepadu yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Ogan Ilir bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kayuagung dan Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir. Dengan ini kami merasa sangat terbantu dalam melengkapi dokumen - dokumen administrasi yang diperlukan, meliputi pembuatan KK, Akta Kelahiran dll, ujar Zainuri.
Menurut Panitera PA Kayuagung, Ahmad Fikri, S.H.I., M.H.I., bagi para pihak yang perkaranya dikabulkan bahwa para pihak berhak menerima buku nikah dan mencatatkan perkawinannya di KUA Kecamatan setempat dan dapat mengurus dokumen - dokumen yang diperlukan selanjutnya.
Di lain tempat, Ketua PA Kayuagung, Korik Agustian, S.Ag., M.Ag, menegaskan bahwa kunci sukses atas terselenggaranya isbat terpadu ini berkat komitmen dan kerjasama yang baik antar para hakim, panitera pengganti dan jajaran panitia, tanpa semua itu mustahil akan tercapai. (TI_PAKAG)