M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.Ag "kompak dalam bekerja dengan cara kerjasama, bukan kerja beda"
Kayuagung | pa-kayuagung.go.id
Senin (06/11/2023), Pengadilan Agama Kayuagung secara rutin melaksanakan apel senin pagi yang merupakan kegiatan pembuka sebelum pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta palayanan aparatur sipil negara pada Pengadilan Agama Kayuagung. Kali ini bertindak sebagai Pembina apel M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.Ag.
Apel dilakukan di halaman kantor Pengadilan Agama Kayuagung dimulai sekira Pukul 08.00 Wib yang dihadiri para pimpnan, Hakim, Aparatur Sipil Negara dan PPNPM serta siswa magang di Pengadilan Agama Kayuagung.
Dengan udara yang begitu segar dan terasa hangat serta antusiasme peserta apel yang begitu kental ditandai dengan berbaris rapinya peserta apel dibawah komando komandan apel Sibron Amri, S.H. dengan semangat mengelora menyuarakan “yel-yel” serta 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI yang kemudian diikuti oleh seluruh peserta apel.
Dalam amanatnya, M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.Ag mereview kembali beberapa poin penting menindaklanjuti pembinaan yang dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Dra. Hj. ERNI ZURNILAH, M.H. (23 - 24/10/2023), antara lain tentang pembangunan Zona Integritas menuju WBK dengan memperbaharui lagi pemilihan agen perubahan dengan mekanisme yang diatur telah diatur Kemenpan. Kemudian agar hasil Diklat Ditempat Kerja (DDTK) terkait pemberian informasi yang terintegrasi dengan PTSP pada hari Jumat tanggal 03 Nopember 2023 lalu agar dapat diterapkan dengan baik.
M. Arqom Pamulutan, S.Ag., M.Ag, menghimbau kepada petugas persidangan untuk tetap menjaga kondusifitas pelaksanaan sidang dan ada petugas yang selalu stand by di depan pintu masuk ruang sidang agar menskrining pengunjung sidang serta barang bawaan yang dibawanya meliputi senpi, sejam dan tak luput juga handphone.
Bagi atasan yangg mempunyai bawahan agar dalam memberikan instruksi kepada bawahannya agar disampaikan dengan jelas dan setelah itu memantau pelaksanaannya, sedangkan bagi bawahan agar melaksanakan perintah atasan setelah benar - benar paham terhadap perintah dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada atasannya, jika ada kendala bisa dicari solusinya serta agar tetap menjaga kekompakan dalam bekerja dengan cara kerjasama, bukan kerja beda, pungkas M. Arqom Pamulutan dalam amanatnya. (TI_PA.Kag)