HEADER PA

on . Dilihat: 1622

Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Mengikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI

Kayuagung, PA.Kag- Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial bagi jajaran 4 lingkungan peradilan seluruh Indonesia pada Jumat, 9 April 2021 bertempat di Hotel Sheraton Bali Kuta Resort, Kabupaten Badung, Bali

Ketua PA Kayuagung didampingi wakil ketua bersama Sekretaris dan Panitera mengikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center PA Kayuagung.

IMG 2107

Ketua Mahkamah Agung memberikan sambutan

Acara ini dibuka dengan kata sambutan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Yang Mulia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, SH., M.H. Mengawali pembinaan ini Beliau berpesan agar protokol kesehatan tetap dipatuhi dengan melakukan 5M Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi dan juga menghimbau untuk tidak melakukan mudik lebaran.

Dalam pembinaan ini terdapat 8 hal penting yang disampaikan :

  1. Penerapan Perma 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Persidangan Perkara Secara Elektronik
  2. Implementasi Perma 1 Tahun 2020 tentang pemindahan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 ayat (2) dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, bahwa pengajuan keberatan yang sebelumnya diajukan ke pengadilan negeri beralih menjadi ke pengadilan niaga dan tiga bulan sejak UU Cipta Kerja tersebut diundangkan, pengajuan keberatan harus sudah mulai didaftarkan di pengadilan niaga.
  4. sebagai respons atas terbitnya UU Cipta Kerja, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
  5. Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat.
  6. Menghimbau agar setiap pengucapan putusan dilakukan dengan sejelas mungkin dan ketika akan membacakan amar putusan agar para hakim mengucapkannya dengan suara dan artikulasi yang bisa didengar jelas oleh para pihak, supaya tidak ada keraguan dari para pihak menyangkut isi putusan yang dijatuhkan. Terlebih lagi jika pengucapan putusan dilakukan secara virtual, maka hakim harus benar-benar memastikan bahwa para pihak dapat mendengarnya secara jelas.
  7. Kepada para pimpinan pengadilan dan para pejabat peradilan lainnya untuk tidak sekali-kali bermain-main dengan anggaran proyek. Para pimpinan pengadilan harus terus mengawasi dengan baik setiap jalannya proyek di Satker masing-masing, jangan justru menjadi bagian dari pihak-pihak yang bermain dengan proyek tersebut.
  8. Para hakim dan aparatur peradilan agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik lembaga peradilan dan senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Gunakanlah media sosial hanya untuk kegiatan-kegiatan yang positif.

 

(silvio)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kayuagung

Telp & Fax : 0712-321045 Ext.116
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Whatsapp : 0895 244 24 024
Youtube : PA Kayuagung
Ig : pa-kayuagung
Fb : Pengadilan Agama Kayuagung

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kayuagung @2024