HEADER PA

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 4404

Rincian biaya Hak-Hak Kepaniteraan (Penerimaan Negara Bukan Pajak)


JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

SATUAN

TARIF

A.

Hak Kepaniteraan pada Mahkamah Agung :

1.

Biaya Pendaftaran Permohonan Kasasi

Perkara

50.000

2.

Biaya Pendaftaran Permohonan Peninjauan Kembali

Perkara

200.000

3.

Biaya Pendaftaran Permohonan Hak Uji Materiil

Perkara

50.000

B.

Hak Kepaniteraan Peradilan Umum :

1.

Biaya Pendaftaran Permohonan Banding

Perkara

50.000

2.

Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Negeri

Perkara

30.000

3.

Biaya Pendaftaran Pada Pengadilan Niaga :

a.

Nilai utang sampai dengan Rp 1 miliar

Permohonan

1.000.000

b.

Nilai utang lebih dari Rp. 1 miliar s.d Rp. 50 miliar

Permohonan

2.000.000

c.

Nilai utang lebih dari Rp. 50 miliar s.d Rp. 250 miliar

Permohonan

3.000.000

d.

Nilai utang lebih dari Rp. 250 miliar s.d Rp. 500 miliar

Permohonan

4.000.000

e.

Nilai utang diatas Rp. 500 miliar

Permohonan

5.000.000

C.

Hak Kepaniteraan Peradilan Agama :

1.

Biaya Pendaftaran Permohonan Banding

Perkara

50.000

2.

Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Agama

Perkara

30.000

D.

Hak Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara :

1.

Biaya Pendaftaran Permohonan Banding

Perkara

50.000

2.

Biaya Pendaftaran Gugatan/Permohonan pada Pengadilan Agama

Perkara

30.000

E.

Hak-hak Kepaniteraan Lainnya :

1.

Penyerahan turunan/salinanputusan/penetapan Pengadilan

Lembar

300

2.

Hak Redaksi

Putusan / Penetapan

5.000

3.

Memperlihatkan surat kepada yang berkepentingan mengenai surat-surat
yang tersimpan di Kepaniteraan

Berkas

5.000

4.

Mencarikan surat yang tersimpan di arsip yang tidak dimintakan turunan

-

5.

Pembuatan akta, dimana seorang menyatakan menerima keputusan dalam perkara
pelanggaran

-

6.

Penyitaan/eksekusi barang yang bergerak atau yang tidak bergerak dan untuk pencatatan pencabutan suatu penyitaan didalam berita acara turunan

Penetapan

25.000

7.

Melakukan penjualan dimuka umum / lelang atas perintah pengadilan

Penetapan

25.000

8.

Penyimpanan dan penyerahan kembali uang atau surat berharga yang disimpan
di Kepaniteraan

Surat

-

9.

Legagisasi Tanda Tangan

Putusan

10.000

10.

Pencatatan pembuatan akta atau berita acara penyumpahan atau dari putusan-putusan
lainnya yang bukan sbg akibat keputusan pengadilan

Berita Acara / Putusan

5.000

11.

Pencatatan :

a.

Sesuatu Penyerahan akta di Kepaniteraan yang dilakukan didalam hal yang
diharuskan menurut hukum

Akta

5.000

b.

Penyerahan akta tersebut diatas oleh Paniteran/ Juru Sita

Akta

5.000

c.

Penyerahan surat dari berkas perkara

Berkas

5.000

12.

Akta asli yang dibuat di Kepaniteraan, dikecualikan penyimpanan akta catatan sipil dan pemasukan atau pemindahan sesuatu akta tersebut begitu pula dari segala
keterangan-keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Panitera dalam hal yang diharuskan
menurut hukum

Akta

5.000

13.

Legalisasi dari satu atau lebih tanda tangan di dalam akta termasuk akta catatan sipil,
dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam ord. S.1916 No. 46

-

14.

Pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan

Akta

5.000

15.

Biaya pembuatan surat kuasa insidentil

Surat Kuasa

5.000

16.

Pengesahan surat dibawah tangan

Surat

5.000

17.

Uang leges

Putusan / Penetapan

3.000

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kayuagung

Telp & Fax : 0712-321045 Ext.116
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Whatsapp : 0895 4164 95757
Youtube : PA Kayuagung
Ig : pa-kayuagung
Fb : Pengadilan Agama Kayuagung

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kayuagung @2024