Prosedur Mediasi
Prosedur Mediasi Pengadilan Agama Kayuagung
(Berdasarkan PERMA N0 : 01 TAHUN 2008)
- Setelah para pihak hadir pada hari sidang pertama, ketua majelis mewajibkan kepada kedua belah pihak untuk menempuh proses mediasi.
- Para pihak berhak memilih mediator dari hakim yang bukan pemeriksa perkara, atau pihak lain yang punya sertifikasi, dan boleh pula menentukan tempatnya.
- Mediator yang terdiri dari hakim tidak dikenai biaya, sedangkan mediator yang bukan hakim uang jasanya ditanggung kedua belah pihak atau berdasarkan kesepakatan.
- Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator.
- Proses mediasi paling lama 40 hari kerja sejak mediator dipilih, dan dapat diperpanjang 14 hari kerja berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Mediasi Berhasil Damai
- Jika mediasi menghasilkan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
- Para pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian.
- Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Sesuai kehendak para pihak
- Tidak bertentangan dengan hukum
- Tidak merugikan pihak ketiga
- Dapat dieksekusi
- Dengan iktikad baik
- Jika para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai.
- Khusus perkara perceraian, apabila terjadi damai dalam mediasi, maka perkaranya harus dicabut.
Mediasi Gagal Mencapai Kesepakatan
- Jika dalam proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kepada hakim berupa laporannya.
- Setelah menerima pemberitahuan tersebut, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Daftar Nama & Foto Mediator :