HEADER PA

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2133

Hak - Hak Pokok Persidangan

 1

Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); 

 2

Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;

 3

Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;

 4

Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;

 5

Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kayuagung

Telp & Fax : 0712-321045 Ext.116
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Whatsapp : 0895 4164 95757
Youtube : PA Kayuagung
Ig : pa-kayuagung
Fb : Pengadilan Agama Kayuagung

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kayuagung @2024