HEADER PA

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 3545

Sejarah Singkat Pengadilan Agama Kayu Agung 

Sebagai pelaksanaan dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor: 23 tahun 1960 tanggal 14 November 1960, maka pada tahun 1961 (tanggal dan bulannya belum diketemukan karena dokumennya sudah tidak ada lagi) di bukadan didirikanlah Pengadilan Agama Kayuagung/Mahkamah syariah, sebagai cabang dari Pengadilan Agama / mahkamah syariah palembang, dengan wilayah hukum daerah tingkat II Ogan Komering Ilir.

Karena belum mempunyai kantor sendiri, maka sebagai kantornya yang pertama, menempati Kantor Urusan Agama Kecamatan Kayuagung dan berkantor disini selama lebih kurang 4 tahun. Kemudian pindah dan berkantor pada bekas Kantor Pendidikan Masyarakat/pendidikan jasmani di kayuagung dan berkantor disini lebih kurang empat tahun. Setelah itu pindah lagi ke Kantor Departemen Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan ruangan tidak lebih dari 2 x3 Meter dan berkantor disini sekitar 4 tahun lamanya.

Kemudian Kantor Pengadilan Agama Kayuagung pindah Lagi ke bekas Kantor Seksi Pendidikan Agama Islam Kabupaten Ogan Komering Ilir dan berkantor disini selama lebih kurang empat tahun pula. Terakhir setelah mendapat proyek pembangunan Balai sidang Tahun anggaran 1979/1980, maka  pada tanggal 26 Nopember 1980 Pengadilan Agama Kayuagung telah menempati kantor sendiri, dengan alamat Jalan Komplek Kodim Nomor 13. Kayuagung.

Kondisi gedung kantor Pengadilan Agama Kayuagung yang ada saat itu sungguh sangat memprihatinkan karena persis berada ditengah-tengah Lingkungan penduduk, sehingga pada saat berlangsungnya kegiatan kantor sering terganggu oleh berbagai kegiatan penduduk disekitar Kantor.

Kemudian dari hasil pengawasan dan pembinaan Hakim Pengawas Mahkamah Agung RI tahun 2005 yang menganjurkan agar Pengadilan Agama Kayuagung berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk mencari lokasi baru guna pembangunan gedung baru Pengadilan Agama Kayuagung.

Dari saran Hakim Pengawas MARI tersebut, berbagai usaha telah dilakukan sebagai pendekatan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir akhirnya pada tahun 2006 Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir berkenan menyediakan lahan yang sangat strategis berukuran 100 x 50 meter akan diperuntukan pembangunan gedung Kantor Pengadilan Agama Kayuagung, Alhamdulillah pada bulan Mei tahun 2007 ini telah dimulai pembangunan gedung Kantor Pengadilan Agama Kayuagung.

Setelah pembangunan Gedung Kantor baru telah rampung seluruhnya, pada tahun 2010 Pengadilan Agama Kayuagung telah menempati gedung Kantor Pengadilan Agama yang baru sesuai dengan standar Mahkamah Agung RI. Gedung kantor yang sekarang beralamat di Jalan Letjen. M. Yusuf Singadekane No. 228 Kayuagung dengan Telepon  dan fax : 0712- 321045 Ext. 116 Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Saat ini  wilayah hukum Pengadilan Agama Kayuagung meliputi wilayah Hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir dan wilayah Hukum Kabupaten Ogan Ilir karena pada tahun 2003 terjadi pemekaran wilayah kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir. Sejak tahun 1960 hingga tahun 1975 Pengadilan Agama Kayuagung melaksanakan tugas pokok selaku Badan Yudikatif adalah sangat terbatas hanya melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 pasal 4 ayat (1) yaitu:

"Pengadilan Agama/Mahkamah syari'ah memeriksa dan memutuskan perselisihan antar suami isteri yang beragama Islam,  dan segala yang menurut hukum yang hidup diputus menurut hukum Islam, yang berkenaan dengan nikah, talak, rujuk, maskawin, (mahar), tempat kediaman (maskan) mut'ah dan sebagainya, hadhonah, perkara waris malwaris, wakaf, hibah, shadaqah, baitulmal dan lain-lain yang berhubungan dengan itu., demikian juga memutuskan perkara perceraian dan mengesahkan bahwa syarat taklik talak telah berlaku".

Kemudian dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan danPeraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaannya maka tugas Pengadilan Agama bertambah luas kewenangannya dalam melayani masyarakat yang mengajukan permohonan  atau gugatan perceraian ke  Pengadilan Agama Kayuagung.

Kemudian sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama maka kedudukan dan kewenangan Pengadilan Agama bertambah kuat dan sejajar dengan Peradilan-Peradilan lainnya, Peradilan Negeri, Peradilan Tata Usaha dan mahkamah militer. Pada Tahun 2006 seiring telah satu atapnya peradilan dibawah Mahkamah Agung sesuai dengan amanat UU No. 4 dan 5 Tahun 2005 maka peradilan agama telah masuk didalamnya dengan keluarnya UU No.3 Tahun 2006 tentang peradilan Agama dan dari segi kewenangan absolute telah bertambah yaitu sengketa ekonomi syari'ah yang menuntuk kepropesionalisme aparat peradilan khususnya hakim dan panitera yang terlibat langsungdidalamnya .

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kayuagung

Telp & Fax : 0712-321045 Ext.116
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Whatsapp : 0895 244 24 024
Youtube : PA Kayuagung
Ig : pa-kayuagung
Fb : Pengadilan Agama Kayuagung

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kayuagung @2024