Panitera PA Kayuagung pimpin Eksekusi Objek Sengketa Harta Bersama di Desa Sunga Nibung Kab. Ogan Ilir (11/10)

Panitera memberikan penjelasan kepada para pihak yang hadir
Kayuagung, PA.Kag- Panitera PA Kayuagung Ahmad Fikri, S.H.I, M.H.I. memimpin Pelaksanaan Eksekusi objek sengketa harta bersama dengan nomor perkara 714/Pdt.G/2021/PA.Kag di Desa Sungai Pinang Nibun Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan ilir, Jumat 11 November 2022. Tim Eksekusi PA Kayuagung terdiri Ketua, Panitera, Sekretaris, Panmud Pemrohonan, Jurusita, serta PPNPN PA Kayuagung.

pengukuran objek sengketa

Foto bersama usai eksekusi
Pelaksanaan Eksekusi ini dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat serta Anggota Polsek Tanjung Raja, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa Sungai Nibung. Eksekusi objek berhasil dilaksanakan lancar tanpa kendala. (silvio)
