JADI NARASUMBER, KETUA PA KAYUAGUNG BERIKAN MATERI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR
Kayuagung | Korik Agustian, S.Ag., M.Ag, Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Kelas IB mendapat kesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Ogan Komering Ilir tentang Penguatan Lembaga Dalam Pencegahan Perkawinan Anak Dibawah Umur Melalui Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), bertempat di "Mister K" Kayuagung, Rabu s/d Kamis - 10-11 Juli 2024.

Dalam menyampaikan materi, Korik Agustian, S.Ag., M.Ag menjelaskan upaya atau strategi apa saja yang dapat dilakukan guna pencegahan perkawinan anak dibawah umur yang Pertama - Optimalisasi Kapasitas Anak yang dapat dimulai dengan penguatan ketahanan keluarga dan perubahan nilai dan norma terhadap perkawinan dengan tujuan untuk Memastikan anak memiliki resiliensi dan mampu menjadi agen perubahan.

Kemudian upaya atau strategi Kedua - Lingkungan yang Mendukung Pencegahan Perkawinan Anak dibawah Umur, hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran dan sikap terkait hak kesehatan reproduksi dan seksualitas yang komprehensif serta meningkatkan partisipasi anak dalam pencegahan perkawinan anak dibawah umur. Ketiga - Aksesibilitas dan Perluasan Layanan dengan tujuan menjamin anak mendapat layanan dasar komprehensif untuk kesejahteraan anak seperti penyediaan layanan informasi kesehatan reproduksi yang komprehensif, percepatan pelaksanaan wajib belajar 12 tahun serta pendampingan bagi anak korban perkawinan anak untuk mendapatkan seluruh hak anak (pendidikan, kesehatan, layanan hukum, dll).
Keempat - Penguatan Regulasi dan Kelembagaan, dapat dilakukan dengan penguatan kapasitas kelembagaan Peradilan Agama, Kantor Urusan Agama, satuan pendidikan serta penguatan proses pembuatan dan perbaikan regulasi serta penegakan regulasi itu sendiri yang bertujuan untuk menjamin pelaksanaan dan penegakan regulasi terkait pencegahan perkawinan anak serta meningkatkan kapasitas dan optimalisasi tata kelola kelembagaan.

Kemudian yang terakhir Penguatan Koordinasi Pemangku Kepentingan, yang dapat dilakukan dengan Peningkatan kerjasama lintas sektor, bidang, dan wilayah, penguatan sistem data dan informasi serta Pengawasan, pemantauan, serta evaluasi sehingga akan meningkatkan sinergi dan konvergensi upaya pencegahan perkawinan anak. (TI_PAKAG)
