HEADER IA

on . Dilihat: 237

PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT TERKAIT SENGKETA KEWARISAN


Kayuagung - Jumat (18/10/2024) Berdasarkan Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang, telah dilaksanakan pemeriksaan setempat (descente) untuk perkara kewarisan dengan nomor 1180/Pdt.G/2024/PA.Plg.

Objek yang diperebutkan dalam sengketa tersebut adalah sebidang tanah seluas 9.001m2  yang terletak di Desa/Kelurahan Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.


ps1


Pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, YM Korik Agustian, S.Ag., M.Ag, dan didampingi oleh para hakim, yaitu YM Muhammad Ismail, S.H.I, dan YM Muhammad Hira Hidayat, S.Sy. Panitera Bapak Ahmad Marzuki, S.Ag., M.H., serta Jurusita  Bapak Muhammad Arqomsyah, S.H., juga turut hadir dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut.


ps2


Keterlibatan Pengadilan Agama Kayuagung dalam pemeriksaan ini adalah untuk membantu proses descente mengingat lokasi tanah yang disengketakan berada dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kayuagung. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memperjelas fakta-fakta terkait obyek sengketa, terutama menyangkut status tanah dan pihak-pihak yang berhak atas warisan tersebut.

Dengan diadakannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan putusan dapat diambil berdasarkan bukti-bukti yang lebih konkret dari hasil observasi di lapangan, sehingga memberikan keadilan yang terbaik bagi para pihak yang bersengketa

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kayuagung

Telp & Fax : 0712-321045 Ext.116
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Whatsapp : 0895 4164 95757
Youtube : PA Kayuagung
Ig : pa-kayuagung
Fb : Pengadilan Agama Kayuagung

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kayuagung @2025