PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT TERKAIT SENGKETA KEWARISAN
Kayuagung - Jumat (18/10/2024) Berdasarkan Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Agama Palembang, telah dilaksanakan pemeriksaan setempat (descente) untuk perkara kewarisan dengan nomor 1180/Pdt.G/2024/PA.Plg.
Objek yang diperebutkan dalam sengketa tersebut adalah sebidang tanah seluas 9.001m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Pemeriksaan setempat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, YM Korik Agustian, S.Ag., M.Ag, dan didampingi oleh para hakim, yaitu YM Muhammad Ismail, S.H.I, dan YM Muhammad Hira Hidayat, S.Sy. Panitera Bapak Ahmad Marzuki, S.Ag., M.H., serta Jurusita Bapak Muhammad Arqomsyah, S.H., juga turut hadir dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut.

Keterlibatan Pengadilan Agama Kayuagung dalam pemeriksaan ini adalah untuk membantu proses descente mengingat lokasi tanah yang disengketakan berada dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kayuagung. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memperjelas fakta-fakta terkait obyek sengketa, terutama menyangkut status tanah dan pihak-pihak yang berhak atas warisan tersebut.
Dengan diadakannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan putusan dapat diambil berdasarkan bukti-bukti yang lebih konkret dari hasil observasi di lapangan, sehingga memberikan keadilan yang terbaik bagi para pihak yang bersengketa
