HAKIM PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG JADI NARASUMBER DALAM WEBINAR TENTANG PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI DAN PERCERAIAN
Kayuagung, Jumat (18/10/2024) – Hakim Pengadilan Agama Kayuagung, YM Azwida, S.H.I., didapuk sebagai narasumber dalam webinar nasional bertajuk "Mengurangi Pernikahan Dini dan Perceraian melalui Kebijakan dan Pendidikan". Acara ini diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah IAI Nusantara Ash-Shiddiqiyah dan berhasil menarik perhatian ratusan peserta yang terdiri dari masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, dan akademisi yang tersebar di berbagai wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Webinar ini menjadi platform penting untuk membahas langkah-langkah preventif dalam mengatasi tingginya angka pernikahan dini dan perceraian di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan. YM Azwida, S.H.I., dalam presentasinya, menekankan bahwa kebijakan yang proaktif dan pendidikan yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk menekan angka pernikahan dini yang sering kali berujung pada perceraian. Menurutnya, pendekatan melalui pendidikan formal dan informal, serta sinergi dengan kebijakan pemerintah, akan menjadi kunci penting dalam menyelesaikan permasalahan sosial ini.
Webinar ini tidak hanya diikuti oleh mahasiswa dan akademisi dari lingkungan IAI Nusantara Ash-Shiddiqiyah, tetapi juga masyarakat umum dan para pelajar yang tertarik dengan isu sosial terkait pernikahan dini. Dalam diskusi interaktif, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mencari solusi bersama untuk mengurangi angka perceraian dan pernikahan dini melalui peningkatan literasi hukum dan penguatan nilai-nilai pendidikan moral.
Acara ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan kesadaran lebih luas tentang pentingnya memahami dampak pernikahan dini serta cara menghindari perceraian melalui kebijakan dan edukasi yang tepat.
