PEMERIKSAAN OBJEK PERKARA DI KECAMATAN TANJUNG LUBUK - OKI
Kayuagung - Selasa (17/12/2024), Majelis Hakim Pengadilan Agama Kayuagung kembali melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara yang didaftarkan secara elektronik (ecourt) pada Pengadilan Agama Kayuagung dengan register perkara nomor 1359/Pdt.G/2024/PA.Kag tanggal 19 November 2024.

Pelaksanaan pemeriksaan objek perkara dipimpin langsung oleh YM Rifky Ardhitika, S.H.I., M.H.I. Turut ikut serta Hakim PA Kayuagung YM Ari Ferdinansyah, S.H, Aulia Ummul Madinah, S.H., M.Kn selaku Panitera Pengganti, M. Marjazuli, S.Ag dan Dhea Wiki Yolanda, S.E sebagai Jurusita dan Jurusita Pengganti.

Adapun pemeriksaan objek perkara sebanyak 5 (lima) objek yang terletak di 2 (dua) desa antara lain Desa Tanjung Lubuk dan Desa Talang Pangeran Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Rifky Ardhitka, S.H.I., M.H.I selaku Hakim Ketua berujar bahwa “Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa”, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg jo Surat Edaran Mahkama Agung Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pemeriksaan Setempat. (PTIP_PAKAG)
