MONITORING DAN EVALUASI KINERJA JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI PA KAYUAGUNG
Kayuagung - Ketua PA Kayuagung beserta Panitera laksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Juru Sita / Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Kayuagung, Selasa, 17 Desember 2024. Rapat Monev dilaksanakan di Ruang Ketua PA, Pukul : 15.00 WIB yang dihadiri oleh seluruh Juru Sita / Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Kayuagung.

Adapun tujuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini antara lain untuk : Menilai Kinerja Individu: Memastikan jurusita melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya, seperti penyampaian surat panggilan, eksekusi putusan pengadilan, dan tugas administratif lainnya. Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi : Menjamin bahwa kinerja jurusita dapat dipertanggungjawabkan kepada pimpinan pengadilan, pihak-pihak yang terkait dalam perkara, dan masyarakat. Mengidentifikasi Masalah dalam Pelaksanaan Tugas : Mengungkap hambatan, tantangan, atau pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan tugas, sehingga dapat dilakukan tindakan perbaikan.
Kemudian dengan adanya monitoring dan evaluasi juga dapat Memastikan Kepatuhan terhadap Peraturan : Menilai sejauh mana jurusita mematuhi aturan hukum, prosedur, dan kode etik yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Meningkatkan Efektivitas Pelayanan Publik : Memastikan tugas jurusita dilakukan tepat waktu dan sesuai prosedur, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif. Mendukung Pengambilan Keputusan : Memberikan dasar data dan informasi kepada pimpinan pengadilan untuk mengevaluasi kebijakan, memberikan penghargaan, atau melakukan tindakan disiplin jika diperlukan serta Meningkatkan Kompetensi dan Profesionalisme : Memberikan umpan balik untuk pengembangan keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja jurusita.

Dengan adanya monitoring dan evaluasi terhadap kinerja jurusita sehingga akan memberikan dampak / manfaat / feedback yang baik bagi institusi dan personal jurusita sendiri seperti Meningkatkan Kualitas Pelayanan : Monitoring dan evaluasi memastikan bahwa tugas jurusita dijalankan dengan kualitas tinggi dan sesuai dengan ekspektasi masyarakat dan sistem peradilan. Mencegah Penyimpangan : Dengan adanya pengawasan rutin, peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau tindakan yang tidak sesuai prosedur dapat diminimalkan. Efisiensi Proses Peradilan : Evaluasi memastikan tugas jurusita mendukung kelancaran proses peradilan dengan tepat waktu dan akurat.
Kemudian juga dapat Meningkatkan Kepercayaan Publik : Pelaksanaan tugas yang transparan dan profesional akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengadilan. Meningkatkan Motivasi dan Kepuasan Kerja : Dengan evaluasi yang objektif dan sistematis, jurusita dapat lebih termotivasi untuk bekerja lebih baik karena kinerjanya diakui dan dihargai. Dasar untuk Pengembangan Karir : Hasil evaluasi dapat digunakan sebagai acuan dalam promosi, pelatihan, atau pemberian penghargaan kepada jurusita berprestasi serta Deteksi dan Solusi Dini : Monitoring memungkinkan masalah yang muncul dalam pelaksanaan tugas jurusita terdeteksi lebih awal dan ditangani secara tepat.
Dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang baik, jurusita pengadilan dapat terus meningkatkan kontribusinya dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel serta memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan hukum, standar kerja, dan etika profesi. (PTIP_PAKAG)
