Pengadilan Agama Kayuagung Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)

Kayuagung, 4 Desember 2024 – Pengadilan Agama (PA) Kayuagung baru-baru ini berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang diumumkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Predikat tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1901/SEK/SK.PW1/XII/2024 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Secara Mandiri Tahun 2024 Pada 259 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan) Satuan Kerja tanggal 23 Desember 2024.
Keberhasilan PA Kayuagung meraih predikat WBK ini menjadi bukti nyata komitmen tinggi lembaga tersebut dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi. Mahkamah Agung RI, melalui evaluasi ini, kembali menegaskan tekadnya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari tindak pidana korupsi di seluruh instansi yang berada di bawah naungannya.
Pencapaian yang Mencerminkan Dedikasi
Zona Integritas WBK yang diterima oleh PA Kayuagung mengindikasikan bahwa lembaga ini telah berhasil menjalankan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Predikat ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi PA Kayuagung, tetapi juga merupakan sebuah motivasi bagi satuan kerja lainnya di bawah Mahkamah Agung untuk berusaha menciptakan budaya kerja yang bersih dan berintegritas.
"Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh aparatur PA Kayuagung dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas. Kami berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengutamakan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran," ujar Ketua Pengadilan Agama Kayuagung.
Semangat AKOR
Pencapaian ini juga mencerminkan semangat AKOR (Akuntabel, Kreatif, Objektif, Responsibel) yang selama ini menjadi dasar dalam setiap aspek pelayanan di PA Kayuagung. Dengan menerapkan prinsip AKOR di setiap lini, PA Kayuagung berupaya untuk memberikan pelayanan Prima kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi satuan kerja lainnya untuk mengikuti jejak PA Kayuagung dalam membangun wilayah yang bebas dari korupsi, pasalnya PA Kayuagung menjadi Satuan Kerja Tingkat Pertama di wilayah hukum PTA Palembang yang mampu meraih predikat WBK. Harapannya dengan diraihnya predikat WBK, seluruh Pengadilan Agama di Wilayah Hukum PTA Palembang dapat terpacu untuk terus berusaha dalam mewujudkan wilayah Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
