PA KAYUAGUNG LAKSANAKAN DESCENTE DI DESA ROTAN MULYA
Kayuagung | Jum’at (25/04), Pengadilan Agama Kayuagung melaksanakan pemeriksaan setempat (descente). Pemeriksaan setempat berdasarkan gugatan harta bersama yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung dengan register nomor perkara 115/Pdt.G/2026/PA.Kag tanggal 10 Januari 2025.

Petugas pelaksanaan pemeriksaan setempat kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Korik Agustian, S.Ag., M.Ag juga sebagai ketua majelis, Muhammad Ismail, S.H.I dan Muhammad Hira Hidayat, S.Sy. masing – masing sebagai hakim anggota dan kemudian didampingi oleh Septi Emila, S.H.I. sebagai Panitera Pengganti serta M. Marjazuli sebagai Jurusita.
Objek pemeriksaan berlokasi di Desa Rotan Mulya dan Desa Mataram Jaya Kecamatan Mesuji Raya, kabupaten Ogan Komering Ilir. Pelaksanan pemeriksaan setempat berjalan dengan tertib dan lancar dengan dihadiri oleh Bpk. Ending, S.P selaku Kepala Desa Rotan Mulya, dan Bpk. Suratman selaku Kepala Dusun II Desa Rotan Mulya. dan perwakilan dari Polsek Mesuji Raya, serta dihadiri Penggugat serta Tergugat.

Sidang pemeriksaan setempat (descente) termasuk di dalam tahapan proses persidangan, majelis hakim akan turun secara langsung untuk memeriksa objek yang menjadi sengketa. Adapun yang menjadi objek sengketa kali ini adalah sebidang tanah kebun dan tanah pekarangan beserta rumah. (DR)
