TURUN KE LAPANGAN! PA KAYUAGUNG TELUSURI EMPAT OBJEK SENGKETA HARTA BERSAMA
Kayuagung – Selasa, 27 Mei 2025 pukul 14.00 WIB, Pengadilan Agama Kayuagung melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara Harta Bersama Nomor: 370/Pdt.G/2025/PA.Kag. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Ismail, S.H.I, dengan Hakim Anggota I Ari Ferdinansyah, S.H dan Hakim Anggota II Muhammad Hira Hidayat, S.Sy. Turut hadir Panitera Pengganti Siti Nur Zhafirah, S.H., M.H, Jurusita Pengganti Kgs. M. Buchori, S.E, serta staf pendukung Ahmad Khumaini (PPNPN).

Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap empat objek harta bersama, yakni tiga objek berlokasi di Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan satu objek lainnya berada di Desa Pandang Arang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.

Kegiatan pemeriksaan berjalan dengan lancar dan tertib. Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan guna memperoleh gambaran yang jelas dan objektif mengenai objek-objek harta yang menjadi sengketa, sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian perkara.

Pengadilan Agama Kayuagung senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang transparan dan profesional demi terwujudnya keadilan bagi para pihak pencari keadilan. (SNZ)
