PA KAYUAGUNG SOSIALISASIKAN KEBIJAKAN PIMPINAN, E-AC, DAN ETIKA BERACARA KEPADA PARA ADVOKAT OKI DAN OI
Kayuagung, 4 Juli 2025 – Pengadilan Agama Kayuagung Kelas 1A menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pimpinan, Elektronik Akta Cerai (E-AC), dan Etika Beracara yang bertempat di Ruang Sidang Utama PA Kayuagung. Kegiatan ini dihadiri oleh para advokat dari wilayah Ogan Komering Ilir dan Ogan Ilir serta diikuti oleh seluruh aparatur PA Kayuagung.

Adapun agenda kegiatan meliputi:
1. Pengarahan oleh Ketua PA Kayuagung
Dalam arahannya, Ketua PA Kayuagung Bapak Muhammad Ismet, S.Ag.,M.H menyampaikan beberapa kebijakan penting yang perlu menjadi perhatian bersama, khususnya terkait dengan kewajiban registrasi surat kuasa bagi advokat, serta kepatuhan dalam penggunaan ID Card selama berada di lingkungan Pengadilan Agama Kayuagung. Beliau menegaskan bahwa hal ini penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan profesionalitas dalam proses beracara.
Ketua juga menghimbau para advokat menjaga etika saat beracara di PA Kayuagung, seperti disiplin waktu, berpakaian sopan, serta bersikap santun dan menghargai baik itu pada petugas PTSP dan di dalam ruang sidang. Hal ini merupakan bagian dari upaya membangun suasana peradilan yang tertib, berwibawa, dan menghormati nilai-nilai hukum.
2. Sosialisasi E-AC (Elektronik Akta Cerai)
Sosialisasi ini disampaikan oleh IT PA Kayuagung Bapak Muhammad Arqomsyah, S.H., yang menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme, manfaat, dan implementasi sistem E-AC. Sistem ini bertujuan untuk mempercepat proses penerbitan akta cerai serta memberikan kemudahan akses bagi para pihak, sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung dalam transformasi digital pelayanan peradilan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta, khususnya para advokat, dapat memahami dan mendukung kebijakan serta prosedur yang berlaku di PA Kayuagung demi terciptanya pelayanan hukum yang lebih baik. (SNZ)
