PA KAYUAGUNG LAKSANAKAN SIDANG TELECONFERENCE DENGAN PA SEKAYU
Kayuagung, 16 Juli 2025 – Pengadilan Agama Kayuagung Kelas I A melaksanakan sidang pemeriksaan saksi secara teleconference bersama Pengadilan Agama Sekayu pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 14.00 WIB. Pelaksanaan sidang virtual ini dilakukan berdasarkan permohonan kuasa hukum Pemohon dalam perkara Nomor 879/Pdt.G/2025/PA.Kag.

Sidang teleconference dilaksanakan melalui media Zoom Meeting guna memeriksa saksi yang berdomisili di wilayah hukum PA Sekayu. Hal ini merupakan bentuk kolaborasi antar pengadilan dalam mendukung kelancaran proses peradilan dan memudahkan para pihak yang berada di luar wilayah hukum PA Kayuagung.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan lancar, dan pihak PA Kayuagung menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik dari PA Sekayu dalam mendukung terlaksananya proses persidangan tersebut.

Dengan adanya sidang teleconference ini, diharapkan proses peradilan dapat berjalan efektif, efisien, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kemudahan akses bagi para pencari keadilan. (SNZ)
