PA KAYUAGUNG MENJADI NARASUMBER PADA SOSIALISASI ELEKTRONIK AKTA CERAI DI KEMENAG OKI
Kayuagung, 17 Juli 2025 – Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Kelas IA yang dalam hal ini diwakili oleh Panitera PA (Muhamad Sanusi, S.Ag.,M.H), Panmud Gugatan (M. Liulin Nuha, S.H.I) dan Panitera Pengganti / IT PA Kayuagung (Muhammad Arqomsyah, S.H) menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Elektronik Akta Cerai Terintegrasi ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kemenag OKI) pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di Aula Kantor Kemenag OKI.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Ketua PA Kayuagung dan Kepala Kemenag OKI yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 7 Juli 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta pelayanan terkait proses pencatatan, pengelolaan, dan digitalisasi akta cerai melalui sistem SIMKAH yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2025 di Pengadilan Agama.

Dalam paparannya, Arqomsyah menekankan pentingnya sinergi dan integrasi data antara lembaga peradilan agama dan instansi Kementerian Agama dalam rangka mendukung pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akurat. Beliau juga menjelaskan mekanisme pelaksanaan akta cerai elektronik serta kendala yang mungkin dihadapi di lapangan seperti melakukan verifikasi kevalidan akta cerai elektronik.

Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat dan operator SIMKAH dari berbagai Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten OKI.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan implementasi sistem digitalisasi akta cerai melalui SIMKAH dapat berjalan optimal, serta meningkatkan efisiensi layanan kepada masyarakat. (SNZ)
