BRIEFING PETUGAS PTSP, POSBAKUM, BANK DAN KEAMANAN OLEH PANITERA MUDA GUGATAN PA KAYUAGUNG
Kayuagung – Selasa, 22 Juli 2025, Pengadilan Agama Kayuagung melaksanakan briefing rutin bagi petugas PTSP, Posbakum, Bank, dan Keamanan. Briefing kali ini dipimpin oleh Panitera Muda Gugatan, Muhammad Liulin Nuha, S.H.I.
Dalam arahannya, beliau menekankan beberapa poin penting guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pertama, kepada petugas bagian informasi agar lebih menegaskan kepada para pihak mengenai ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018, khususnya mengenai syarat minimal 6 bulan pisah tempat tinggal dalam perkara perceraian.

Kedua, petugas informasi dan Posbakum diminta untuk menjalin koordinasi yang baik. Posbakum diharapkan tidak hanya fokus dalam pembuatan surat gugatan, tetapi juga menjalankan peran pentingnya dalam memberikan nasihat (advice) hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
Terakhir, seluruh petugas diingatkan untuk senantiasa menerapkan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) dalam setiap layanan yang diberikan.
Dengan briefing ini, diharapkan seluruh petugas dapat meningkatkan profesionalisme serta memberikan pelayanan prima yang humanis kepada masyarakat.
