PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA NOMOR 817/PDT.G/2025/PA.KAG DI DESA SURYA ADI
Kayuagung – Jumat, 22 Agustus 2025, Pengadilan Agama Kayuagung melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) pada perkara izin poligami Nomor 817/Pdt.G/2025/PA.Kag. Pemeriksaan ini dilakukan di Desa Surya Adi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Objek pemeriksaan yang menjadi perhatian majelis hakim terdiri dari satu bidang tanah, satu unit rumah, dan satu kendaraan jenis truk, yang relevan dengan pokok perkara.
Majelis hakim yang memimpin jalannya pemeriksaan adalah:
Ketua Majelis: Ibu Dr. Ummi Azma, S.H., M.Hum
Hakim Anggota 1: Bapak Iskandar, S.H.I
Hakim Anggota 2: Ibu Yunizar Hidayati, S.H.I., M.H
Turut mendampingi, Panitera Sidang, Bapak Muhammad Liulin Nuha, S.H.I., serta Jurusita, Ibu Desiawanti Ananda, A.Md.
Pemeriksaan setempat ini dihadiri oleh seluruh pihak berperkara serta aparat desa setempat, sehingga proses berjalan secara tertib, lancar dan kondusif. (SNZ)
