RAPAT MONEV HAKIM DAN PEMBAHASAN PERSYARATAN PERKARA VOLUNTAIR
Pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, dilaksanakan rapat monitoring dan evaluasi (monev) hakim sekaligus pembahasan mengenai persyaratan perkara voluntair. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Bapak Muhammad Ismet, S.Ag., M.H, dan dihadiri oleh seluruh hakim.

Dalam arahannya, Ketua menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan aturan serta ketelitian dalam memeriksa berkas perkara, khususnya perkara voluntair yang bersifat permohonan dan tidak mengandung sengketa.
Selain itu, dibahas pula penyeragaman pemahaman terhadap persyaratan administrasi dalam perkara voluntair agar tidak terjadi perbedaan penerapan antar hakim. Ketua juga mengingatkan agar setiap hakim senantiasa mengedepankan profesionalisme, ketepatan waktu dalam penyelesaian perkara, serta menjaga kualitas putusan. (SNZ)
