PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA IZIN POLIGAMI
Kayuagung – Selasa, 5 Mei 2026, Pengadilan Agama Kayuagung melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) pada perkara izin poligami Nomor 473/Pdt.G/2026/PA.Kag di Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Pemeriksaan dipimpin oleh Hakim Tunggal Dr. Hj. Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I., didampingi Panitera Sidang Aulia Ummulmadinah, S.H., M.Kn. dan Jurusita Qaniah Al Zahirah, A.Md., A.PS.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pihak berperkara serta aparat setempat dan berlangsung tertib serta lancar. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian fakta di lapangan sebagai dasar pertimbangan putusan yang adil dan objektif. (SNZ)
