MEDIASI BERBUAH DAMAI, DUA PERKARA DI PA KAYUAGUNG CAPAI KESEPAKATAN
Ogan Ilir, 5 Juni 2026 – Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi di Pengadilan Agama Kayuagung Kelas IA kembali menunjukkan hasil positif. Bertempat di lokasi sidang di luar gedung Pengadilan Agama Kayuagung di Komplek Perkantoran Pemda Lama Kabupaten Ogan Ilir, proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Kayuagung Kelas IA, Muhammad Ismet, berhasil mencapai kesepakatan dalam dua perkara.
Perkara Nomor 787/Pdt.G/2026/PA.Kag berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan hasil pencabutan gugatan setelah para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa secara damai.

Sementara itu, Perkara Nomor 696/Pdt.G/2026/PA.Kag mencapai kesepakatan damai sebagian, yang menjadi langkah positif dalam menyelesaikan pokok permasalahan yang disengketakan.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Kayuagung dalam mengedepankan penyelesaian sengketa yang damai, cepat, dan memberikan manfaat bagi para pihak. Mediasi tidak hanya membantu mengurangi konflik, tetapi juga membuka ruang komunikasi yang konstruktif demi tercapainya solusi yang saling menguntungkan.
"Damai itu indah, dan mediasi menjadi jembatan terbaik untuk mewujudkannya." (zhaf)
