MEDIASI BERHASIL, PERKARA KEWARISAN DI PA KAYUAGUNG BERAKHIR DAMAI DENGAN AKTA PERDAMAIAN
Kayuagung, 22 Juni 2026 – Pengadilan Agama Kayuagung kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi. Perkara kewarisan Nomor 819/Pdt.G/2026/PA.Kag berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator Hakim Dr. Hj. Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I.

Keberhasilan mediasi tersebut ditandai dengan tercapainya kesepakatan damai antara para pihak yang kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian, sehingga sengketa kewarisan dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa melanjutkan proses persidangan yang lebih panjang.
Pengadilan Agama Kayuagung terus mendorong para pihak yang berperkara untuk memanfaatkan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan berkeadilan, sehingga tercipta solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. (zhaf)
