
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025, Pengadilan Agama Kayuagung telah resmi menerapkan layanan EAC (Elektronik Akta Cerai).
Melalui layanan ini, para pihak yang berperkara dapat:
✅ Membuat akun secara mandiri
✅ Mengunduh Akta Cerai secara elektronik
Layanan ini dapat diakses melalui laman:
🔗 https://eac.mahkamahagung.go.id
Dengan adanya EAC, proses pengambilan akta cerai menjadi lebih cepat, efisien, dan dapat diakses kapan saja serta di mana saja.
Untuk panduan penggunaan EAC, silakan akses tautan berikut:
🔗 bit.ly/panduanEAC
